Foto: ANTARA/Muhammad Deffa

Pengamat hukum pidana Andi Hamzah menyatakan, jika benar terjadi penyadapan oleh polisi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, itu merupakan tindakan ilegal. ”Penyadapan oleh polisi dan kejaksaan harus izin hakim di pengadilan dulu,” ujar Andi kepada Tempo Senin 13 Agustus 2012.

Menurut Andi, gagasan aturan penyadapan sudah ada dalam Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam rancangan KUHP diatur ihwal dasar hukum aturan penyadapan. Sedangkan dalam rancangan KUHAP diatur soal teknis penyadapan.

  • Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab, serta nasyid walimah & jihad.
    digitalhuda.com/?f1
  • Jual Jaket Motor Respiro Anti Angin dan Anti Air Cocok dipakai Harian maupun Touring
    www.JaketRespiro.com
  • Peluang Usaha Sambil Ibadah, Perwakilan Biro Umrah-Haji Plus dan Raih Reward Ratusan Juta Rupiah.
    www.rumahhajidanumrah.com
  • Sedia Baju Hamil, Baju Menyusui, Celana Hamil, Bra Menyusui, Nursing Pillow, Nursing Apron, dll.
    www.hamil-menyusui.com
  • Pusat Belanja Buku Islam Online Lengkap Dan Murni.
    tokopedia.com/tokobukumuslim
  • Film Rasulullah Muhammad SAW, Umar bin Khattab, Nabi Yusuf, Konspirasi Dajjal Akhir Zaman.
    rubystore.wordpress.com/

Dalam rancangan itu tertulis hanya hakim yang bisa menghentikan proses penyadapan. “Rancangan ini juga nanti mengatur kalau penyadapan hanya boleh dilakukan dengan batas waktu tertentu,” kata dia. Andi menegaskan, penyadapan hanya boleh dilakukan untuk tindak pidana khusus, seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, perdagangan perempuan, dan penculikan.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menyayangkan rancangan KUHP dan KUHAP tersebut sampai sekarang belum disahkan. Dengan demikian, aturan soal penyadapan pun belum ada. Ketua tim perumus KUHAP ini akan meminta Kementerian Hukum dan HAM segera menggiring rancangan tersebut ke DPR. “Agar aturan penyadapan itu jelas dan tidak disalahgunakan,” kata Andi.

Informasi dugaan penyadapan ini berawal dari pengakuan seorang perwira polisi yang diungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 berjudul “Mengapa Polisi Bertahan”. Perwira itu mengakui ada upaya operasi gelap Polri untuk menghalangi KPK mengusut kasus simulator ujian SIM, antara lain melalui penyadapan. Di samping itu, polisi diduga menguntit kegiatan para pemimpin KPK. Berita selengkapnya di sini.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah adanya operasi gelap tersebut. Kepolisian, kata dia, justru mendukung KPK mengusut kasus simulator ujian mengemudi.

Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menilai audit perlu dilakukan terhadap kewenangan penyadapan. Febridiansyah, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, mengatakan tujuan audit terhadap kewenangan penyadapan tersebut tak lain agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, potensi penyalahgunaan tersebut bisa terjadi karena polisi dan jaksa juga memiliki alat penyadapan. ”Tanpa izin pengadilan, mereka bisa menyadap. Itu tindakan ilegal,” katanya kemarin.

KPK Tahu Disadap Polisi

Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi telah menduga mereka disadap Markas Besar Kepolisian. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, para pemimpin KPK telah melakukan antisipasi agar penyidikan kasus tidak bocor dalam penyadapan tersebut. ”Sejak awal mereka sudah mendapat informasi intelijen soal itu,” kata sumber tersebut di KPK, Senin 13 Agustus 2012.

Namun sumber itu menolak menjelaskan secara detail antisipasi yang dimaksud. Dia menegaskan, para pemimpin KPK memiliki cara mengantisipasi hal tersebut, dan itu sengaja ditutupi agar tidak bocor pula.

Laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 berjudul “Mengapa Polisi Bertahan” memuat pengakuan seorang perwira tinggi polisi. Ia menyebutkan, operasi-operasi gelap diduga telah dilakukan Mabes Polri setelah KPK mengusut kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Di antaranya dengan melakukan penyadapan komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Selengkapnya baca di sini.

Dari penyadapan itu, ia mengungkapkan, bisa diketahui siapa pemimpin KPK yang paling getol mendorong pengusutan perkara di kepolisian. Penguntitan terhadap beberapa petugas KPK juga dilakukan. “Peluru” untuk membidik pemimpin KPK juga disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu ditelisik kembali.

Sumber di KPK kemarin membenarkan cerita perwira polisi itu. Dia juga mengatakan mereka yang disadap itu di antaranya Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Menurut sumber itu, penyadapan yang diduga dilakukan Mabes Polri didasari informasi-informasi tertentu. Informasi itu bisa digunakan sebagai alat penawar bila kasus simulator ujian SIM menjadi bola liar di kalangan polisi.

Hingga berita ini ditulis, Abraham dan Bambang belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon mereka tidak diangkat saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., juga menolak menanggapi isu penyadapan itu. ”Saya tak mau menanggapi informasi yang belum jelas, kecuali Polri menyatakan begitu,” kata Johan kemarin.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah adanya operasi gelap tersebut. “Tidak benar ada penyadapan itu,” kata Boy. Kepolisian, dia melanjutkan, justru mendukung KPK mengusut kasus simulator ujian mengemudi.

Kemarin sepuluh mantan pemimpin KPK menemui empat pemimpin komisi antikorupsi itu. Mereka adalah Mas Achmad Santosa, Bibit Samad Rianto, M. Jasin, Taufiequrachman Ruki, Haryono Umar, Eri Riyana Hardjapamekas, Waluyo, Sjahruddin Rasul, dan Amin Sunaryadi. Mereka diterima Ketua KPK Abraham Samad dan tiga wakilnya: Bambang Widjojanto, Zulkarnain, serta Busyro Muqoddas.

Dalam kesempatan itu, mereka mendukung KPK agar tak surut mengusut kasus korupsi SIM. Mas Achmad Santosa mengatakan pengusutan kasus simulator ujian mengemudi harus mengacu pada Undang-Undang KPK. ”Pengusutan kasus itu merupakan kewenangan KPK,” kata Mas Ahmad.


Redaktur: Farid Zakaria
Sumber: Rimanews / Tempo

Sebarkan pada dunia: KLIK DI SINI