Foto: Merdeka.com

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat soal iklan Klinik Tong Fang yang belakangan menjadi parodi di media sosial. Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah mengadukan iklan tersebut ke KPI.

“Jadi banyak yang gerah dengan iklan ini,” kata Wakil Ketua KPI, Nina Mutmainah Armando, seperti dilansir merdeka.com, Senin (6/8).

Nina menjelaskan KPI pernah memberikan imbauan kepada stasiun televisi penayang iklan Klinik Tong Fang karena menayangkan testimoni pasien. Karena imbauan tidak diindahkan, KPI tengah menyiapkan sanksi untuk televisi yang membandel tersebut.

Namun, dia belum mau mengungkapkan sanksi apa yang bakal diberikan. “Lagi proses, paling keluar dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.

Pada surat imbauan yang pernah dikeluarkan KPI pada 31 Mei 2012, Nina mengatakan, KPI pernah memerintahkan agar semua stasiun televisi penanyang iklan klinik pengobatan tradisional itu untuk mengedit bagian testimoni pasien. Ini karena bagian itu dilarang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

Untuk pelanggaran sejenis, KPI juga pernah memberikan imbauan kepada televisi penayang iklan Klinik Cang Jiang, Pengobatan Herbal & Salon Spa Jeng Ana dan iklan Klinik Tefaron. Iklan pengobatan tradisional ini juga sedang dalam pengkajian KPI untuk diberi sanksi.


Redaktur: Farid Zakaria
Sumber: Merdeka.com

Sebarkan pada dunia: KLIK DI SINI